Kamis, 26 Juni 2025
Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , , , » CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

Posted by UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari on Thursday, March 24, 2016

--IKLAN ATAS--
Sebelumnya admin telah membahas tentang CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK, kali ini admin akan membahas tentang CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK yang merupakan tahap lanjutan setelah mendaftar jadi peserta Billing System Pajak dalam penggunaan Billing System Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum membagas tentang cara membuat Kode Billing Pajak mari kita bahas apa itu Kode Billing Pajak terlebih dahulu.

Kode Billing adalah kode yang akan Anda peroleh setelah memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak di teller Bank atau Kantor Pos, mesin ATM, atau Internet Banking. Untuk mendapatkan atau membuat Kode Billing Pajak berikut tahapannya.

1. Akses situs Billing System dengan alamat http://sse.pajak.go.id

2. Masukkan User ID dan PIN yang telah di daftarkan pada tahap pendaftaran

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK
3. Klik tombol Login

4. Setelah login berhasil disana akan nampak Field NPWP, Nama, Alamat dan Kota akan secara otomatis terisi dengan data Anda dan tidak bisa diubah

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

5. Perhatikan gambar di atas ! masukkan informasi terkait detail pembayaran berupa:
a. Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box
b. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box
c. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri
d. Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari; 
e. Tahun Pajak;
f. Nilai Rupiah Pembayaran
g. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada)

6. Kemudian klik “Simpan”
--IKLAN TENGAH--
7. Teliti kembali detail pembayaran pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan Kode Billing” untuk menerbitkan kode billing;

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

8. Setelah sistem menerbitkan kode billing, Anda dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking.

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

9. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat Anda lakukan melalui menu “View Data”

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

Ingat !!! Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empatpuluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara system. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Pembayaran dengan Kode Billing dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut :
a) melalui loket Bank atau Kantor Pos;
- Tunjukkan kode billing dan serahkan pajak Anda kepada petugas loket teller bank/pos. 
- Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud; 
- Teller akan memproses transaksi dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di Kantor Pelayanan Pajak.

c) melalui Internet Banking Mandiri.

Sumber : www.aprtv.id/
--IKLAN BAWAH--

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger