--IKLAN ATAS--
--IKLAN TENGAH--
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat!
Untuk menggunakan Billing System pajak ini harus melakukan pendaftaran peserta terebih dahulu, yaitu dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Buka situs Billing System melalui internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id untuk mendaftarkan User ID dan Personal Identification Number (PIN). Pilih menu Daftar Baru.
2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid atau aktif untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan kemudian klik tombol register
3. Setelah berhasil registrasi akan muncul peringatan "Data berhasil di simpan, silahkan cek e-mail untuk melakukan konfirmasi"
4. Buka e-mail yang telah didaftarkan, karena anda akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya. Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang telah didaftarkan beserta link aktivasi
4. Klik link aktivasi tersebut yang ada dalam e-mail tersebut atau masukkan kode aktivasi secara manual, kemudian klik tombol di bawahnya dan klik OK.
Sumber : www.aprtv.id/
--IKLAN BAWAH--
Post a Comment