Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

Showing posts with label Informasi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Informasi Pendidikan. Show all posts

MENDIKBUD MENGGAGAS PROGRAM TERBARU YAITU "FULL DAY SCHOOL"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menggagas pendidikan dasar yakni SD dan SMP, baik negeri maupun swasta menggunakan sistem full day school. 

"Dengan sistem full day school, secara perlahan karakter anak akan terbangun dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orangtua mereka belum pulang kerja," kata Mendikbud usai menjadi pembicara dalam pengajian untuk keluarga besar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), di Malang, Minggu (7/8).

Menurut Muhadjir, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka bisa menyelesaikan tugas dan mengaji sampai dijemput orangtuanya saat pulang jam kerja. "Sehingga ketika berada di rumah, mereka tetap dalam pengawasan orangtua," kata dia.

Untuk mengaji, katanya, pihak sekolah bisa memanggil ustadz yang sudah diketahui latar belakang dan rekam jejaknya. Jika mereka mengaji di luar, dikhawatirkan ada yang mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari Islam.

Mantan Rektor UMM itu mengatakan saat ini sistem full day school masih dilakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, mulai di pusat hingga di daerah. "Nanti harus ada payung hukumnya, yakni peraturan menteri (permen), tapi untuk saat ini masih sosialisasi secara intensif," urainya.

Muhadjir mengatakan Kemdikbud berupaya merestorasi pendidikan dasar dan menengah (SD-SMP), termasuk pendidikan karakter. Selain itu, akan membenahi kebijakan yang berkaitan dengan profesionalisme para pendidik.

"Saya tidak akan mengutak-atik masalah sertifikasi guru, namun harapan saya profesionalisme seorang guru juga harus ditingkatkan terus. Jangan ada guru yang tidak layak, tapi tetap saja menuntut sertifikasi, bahkan prosesnya minta dipermudah," paparnya.

INILAH PROGRAM TERBARU ANDALAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY YANG SANGAT LUAR BIASA

Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Prof Muhadjir Effendy segera menyusun langkah-langkah untuk membenahi sejumlah problem pendidikan di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil Muhadjir tersebut, tentunya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, problem mendasar pendidikan di Indonesia adalah guru. Untuk itu, yang perlu dibenahi pertama kali yaitu peningkatan profesionalisme guru.
“Guru menjadi elemen yang paling penting. Saat ini, profesionalisme guru di Indonesia belum tercapai. Jadi, problem ini yang harus diselesaikan. Harus ditangani dengan serius. Jika profesionalisme guru tercapai, maka separuh permasalahan pendidikan Indonesia bisa dikatakan selesai,” tegas Muhadjir saat diwawancarai wartawan pwmu.co secara eksklusif di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sabtu (6/8) siang.

Selain meningkatkan profesionalisme guru, langkah lainnya adalah dengan mempercepat dan memaksimalkan penerapan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurut Muhadjir, saat ini penerapan Kartu Indonesia Pintar belum maksimal.

“Kartu Indonesia pintar harus segera dimaksimalkan. Jika hal itu berjalan, maka akan ada banyak siswa yang terbantu,” tuturnya.

Langkah yang tidak kalah penting adalah memperkuat program pendidikan vokasi. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan problem tenaga kerja di Indonesia. “Ini program baru yang diharapkan dapat mengatasi problem ketenagakerjaan kita,” ujar Muhadjir.

Selanjutnya, mempersempit kesenjangan pendidikan di Indonesia. Selama ini, ketimpangan pendidikan di Indonesia sangat jauh. “Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Pendidikan Indonesia harus merata,” pungkasnya.

Sabtu siang Prof Muhadjir Effendy berkunjung ke Kantor PWM Jatim dalam rangka silaturahmi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah bersama Ketua dan anggota Majelis dan Lembaga. Dalam acara tersebut, Muhadjir secara panjang lebar menyampaikan program kementeriannya ke depan.

Di samping itu, ia bercerita tentang pernak-pernik saat ia diangkat jadi menteri oleh Presiden Jokowi. Acara yang berlangsung sekitar satu jam itu berlangsung gayeng, diselingi sejumlah off the record dan gerrr hadirin.

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan materi dan bukan panggilan jiwa. Kemendikbud bukan dalam posisi ingin menghapus.

Pedoman mengajar selama 24 jam bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi akan diubah.

Dia menegaskan kewajiban 24 jam mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa lain di sekolah. ”Jadi, artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Tetapi nanti itu akan kita buat pedomannya dulu,” katanya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rasyidi sangat mengapresiasi rencana Mendikbud yang mengkaji perubahan 24 jam mengajar. Ini sejalan dengan beberapa permasalahan guru yang mereka sampaikan saat bertemu dengan Mendikbud di kantornya di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. ”Selain masalah TPG (tunjangan profesi guru) dan guru honorer, kami menyampaikan soal kewajiban 24 jam mengajar itu sangat membelenggu guru,” katanya.

Menurut dia, jika ada pengkajian untuk mengurangi 24 jam mengajar maka guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswanya. Pasalnya, untuk memenuhi target 24 jam guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi mengurusi beberapa rombongan belajar, memberesi urusan administrasi, memutakhirkan data pokok pendidikan, dan urusan lainnya.

Guru akan mengubah cara belajarnya sehingga akan fokus pada perkembangan individu siswanya. Dia menjelaskan, guru akan bisa mengajar dengan lebih kritis dan logis, menjadi komunikator yang baik dan adaptif sehingga siswanya akan menjadi warga negara yang baik. ”Oleh karena itu, kami menghormati dan menyambut baik usulan pengkajian untuk mengubah 24 jam mengajar itu. Tujuannya agar anak mendapat pembelajaran dengan hasil maksimal,” urainya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan juga menyambut baik pengkajian 24 jam mengajar tersebut. Menurut dia, jika guru dipaksakan mengajar 24 jam hanya akan membuat guru kelelahan. Said berpendapat, guru cukup mengajar antara 16-18 jam saja. Namun, guru mesti tetap datang ke sekolah untuk penilaian dan konsultasi serta perencanaan pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menjelaskan, beban kerja 24 jam mengajar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen hanya menghitung jam tatap muka, tetapi tidak memperhitungkan beban kerja selain tatap muka, seperti persiapan bahan ajar, membuat perangkat pembelajaran, membuat soal untuk evaluasi, mengoreksi pekerjaan siswa, ataupun mendampingi siswa lomba.

Padahal, beban kerja guru selain tatap muka begitu banyak, tetapi direduksi hanya menjadi tatap muka. ”Hal ini tentu sangat tidak adil bagi guru. Akibat beban kerja yang tinggi, yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka membuat guru tidak mampu memenuhinya. Guru terkuras waktu dan energinya. Guru terpaksa mencari tambahan jam di sekolah lain demi memenuhi 24 jam tatap muka tersebut,” ungkapnya.

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU

Berhubung sudah memasuki tahun 2016 maka diingatkan kepada seluruh guru PNS atau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak penghasilan untuk tahun pajak 2015 paling lambat 31 Maret 2016.

Pelaporan SPT Tahunan bagi guru dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat dilakukan sendiri secara online melalui e-filing. 

Walaupun tidak semua guru di sekolah mau melaporkan secara mandiri bisa meminta bantuan kepada tenaga administrasi atau operator yang ada disekolah. 

Untuk mempemudah tugas operator sekolah dalam penginputan data SPT tahunan, diharapkan tiap guru untuk mengisi terlebih dulu formulir SPT tahunan masing-masing. Apabila belum menerima formulir laporan SPT tahunan, berikut ini adalah formulir-formulir laporan SPT tahunan yang bisa rekan-rekan unduh.

1. Formulir SPT 1770SS
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang. Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Untuk mengunduhnya silahkan klik pada tautan di bawah ini !


2. Formulir SPT 1770S
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final dan/atau penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil. Pada formulir ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menggunakan PTKP Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara PTKP yang berlaku di tahun 2014 dan dan Tahun 2015. Oleh karena itu gunakan Petunjuk Pengisian sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.


3. Formulir SPT 1770
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri Tahun Pajak 2015 dan seterusnya dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual. 




Sekian dulu postingan artikel yang berjudul FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Pada kesempatan ini admin akan berbagi tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing, semoga tutorial ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.

Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan e-filing harus mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!

1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

2. Isi formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada e-filing silahkan klik disini untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770SS. Silahkan lihat formulir 1721-A2

3. Setelah mengisi formulir SPT tahunan kunjungi situs DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id

4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada saat pendaftaran akun pajakan dan kode keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian klik login
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

5. Setelah berhasi login Pilih menu efiling
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

6. Pilih menu buat SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan digunakan terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt

Untuk contohnya admin akan memberikan contoh dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.

9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

10. Isi form lampiran II
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi memiliki formulir tersebut kemudian isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimili atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb: 
Kolom Nama Harta: 
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya) 
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya 
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global 
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global 
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) 
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global 
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global 
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. 

Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb: 
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A 
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta 
Tahun Peminjaman : 2013 
Jumlah : Rp. 20.000.000 

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.

11. Isi Form Lampiran I
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs 

Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 

Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Pada pilihan Status Perkawinan, 
Bagian A

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari : 
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1) 
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2) 
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI) 
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih : 
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian D.14 
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b 
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian E
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Pada bagian ini akan otomatis terisi

Bagian F
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya

13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini 
14. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. 
15. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

16. Pilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone  oleh karena itu pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
17. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone 
18.  Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
19. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan 
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
Sumber : www.aprtv.id/

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat!

Untuk menggunakan Billing System pajak ini harus melakukan pendaftaran peserta terebih dahulu, yaitu dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Buka situs Billing System melalui internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id untuk mendaftarkan User ID dan Personal Identification Number (PIN). Pilih menu Daftar Baru.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid atau aktif untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan kemudian klik tombol register

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

3. Setelah berhasil registrasi akan muncul peringatan "Data berhasil di simpan, silahkan cek e-mail untuk melakukan konfirmasi"

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Buka e-mail yang telah didaftarkan, karena anda akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya. Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang telah didaftarkan beserta link aktivasi

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Klik link aktivasi tersebut yang ada dalam e-mail tersebut atau masukkan kode aktivasi secara manual, kemudian klik tombol di bawahnya dan klik OK.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK
Sumber : www.aprtv.id/

E-KINERJA PASTIKAN PEGAWAI KETAHUI APA YANG HARUS DIKERJAKAN

DSC_0131
Jakarta-Humas BKN, Upaya memberikan apresiasi dan pengakuan atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja. Dengan adanya aplikasi e-kinerja, diharapkan adanya kepastian bagi para pegawai yang menunjukkan kinerja baik dengan mendapatkan apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja buruk mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana saat membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ jelas Bima.
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN kedepan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus manajemen ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini adalah e-kinerja yang sedang dibahas. Bima menekankan untuk dapat menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya tentang indikator kinerja. Perlu pendekatan positif dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN diharapkan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di saat Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN diterbitkan.

Sumber : http://www.bkn.go.id/

PETUNJUK CARA MUDAH VERIFIKASI PUPNS

Apakah akun pendaftaran PUPNS anda sudah diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi PUPNS, baik mari kita mengenal Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox userverifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat

Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.

Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.

Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS

CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci (password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.

MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Klik Menu Manajemen Manajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
Fiture diatas berfungsi untuk menambahkan pengguna yang bisa login pada akun yang sama....

MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :

REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Petunjuk Cara Mudah Verifikasi PUPNS
Untuk teorinya kami kira tidak begitu lengkap jika tak menyaksikan video berikut dalam cara penggunaannya..
Jika ingin mencobanya klik link Berikut PUPNS akun Verifikasi

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger