E-KINERJA PASTIKAN PEGAWAI KETAHUI APA YANG HARUS DIKERJAKAN
PETUNJUK CARA MUDAH VERIFIKASI PUPNS
Apakah akun pendaftaran PUPNS anda sudah diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi PUPNS, baik mari kita mengenal Verifikasi dilakukan setelah data pengisian formulir PNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox userverifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir PUPNS oleh PNS dilakukan 4 (empat) tahap yaitu Verifikator Level 1 untuk unit kerja setingkat
Eselon 2 (SKPD), Verifikator Level 2untuk BKD atau Biro Kepegawaian, Verifikator BKN Pusat dan Verifikator BKN Status.
User verifikator akan memverifikasi data PNS sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Perbaikan data PNS harus dibuktikan dengan melampirkan berkas atau dokumen pendukung.
Verifikasi data yang berubah dilakukan dengan membandingkan antara database e-PUPNS dengan berkas atau dokumen pendukung yang dilampirkan.
CARA PENGGUNAAN
Login ke sistem e-PUPNS dengan menggunakan user administrator dan kata kunci (password) yang sudah diberikan oleh Administrator BKN Pusat.
MANAJEMEN PENGGUNA
Menu Manajemen Pengguna berfungsi untuk menambah, mengubah atau menghapus hak akses atau kewenangan untuk masing-masing Pengguna (User). Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Klik Menu Manajemen Manajemen Pengguna, tampilan Menu Manajemen Pengguna akan ditampilkan seperti gambar berikut
Fiture diatas berfungsi untuk menambahkan pengguna yang bisa login pada akun yang sama....
MANAJEMEN PENDAFTAR
Menu Manajemen Pendaftar berfungsi untuk mengubah kata kunci (password) Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
MANAJEMEN VERIFIKASI
Menu Manajemen Verifikasi berfungsi untuk mengatur pembukaan dan verifikasi pendaftaran atau registrasi PNS ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
REGISTRASI
Menu Registrasi berfungsi untuk memverifikasi Pendaftar yang sudah berhasil registrasi ke Sistem e-PUPNS. Untuk dapat menggunakan menu ini, lakukan langkah-langkah berikut ini :
Untuk teorinya kami kira tidak begitu lengkap jika tak menyaksikan video berikut dalam cara penggunaannya..
CARA MUDAH MENGATASI PERMASALAHAN PADA E-PUPNS 2015
- Permasalahan pada saat registrasi
- Data pegawai tidak ada dalam database
- Permasalahan pada saat login
- Permasalahan data referensi tidak ditemukan
- Silahkan kunjungi link https://www.epupns.bkn.go.id/helpdesk/
- Pilih topik masalah sesuai yang dialami PN yang bersangkutan.
- Setelah memilih jenis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-PUPNS maka anda akan dialihkan ke halaman cara mengatasi permasalahan anda dalam pelaksanaan e-PUPNs 2015
- Setiap permasalahan akan diberikan cara mengatasi yang berbeda-beda. Misal jika ada permaslaahan mengenai seorang PNS yang beda instansi antara data dan kenyataan bekerja. Maka pilih permasalahan beda instansi.
- Maka, inilah langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahaan tersebut.
Kemudian, bantuan permasalahan yang bisa ditangani oleh instansi, BKD, dan BKN diantaranya sebagai berikut:
Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN pusat.
1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional Tertentu
Tidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama (saat pendaftaan)
10.PNS Tidak Ditemukan
Tidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun
akan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS
dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS
yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'. Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN kantor regional.
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama (saat pendaftaan)
akan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS
dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS
yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.Permalasahan e-PUPNs yang ditangani instansi/BKN
Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit Kesehatan
Tidak ada
4.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(dalam Negeri) Tidak ada
5.Turun Status
(Dari Verifikator Level 1)
6.Verifikasi Nomor Registrasi
(PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
7.Penambahan Verifikator Level 1
akan diarahkan melalui sistem
helpdesk PUPNS
dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS
yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.DOWNLOAD JUKNIS DAN CONTOH FORMULIR E-PUPNS 2015
e-PUPNS adalah sebuah program pendataan ulang PNS yang bertujuan untuk mengumpulkan data yang valid dan real sesuai lapangan, sehingga data PNS yang masuk dalam database BKN merupakan data yang valid. Untuk dasar hukum pelaksanaan e-PUPNS sendiri adalah Perka BKN No XX 2015. Sistem e-PUPNS berfungsi sebagai media perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang bagi para PNS, sistem ini berfungsi juga sebagai sebuah sarana untuk membansuatgun suatu komunikasi antar semua pihak yang terkait didalam proses e-PUPNS baik Instansi Pusat maupun Daerah. Sebelum melaksanakan e-PUPNS 2015 ini, maka silahkan download juknis dan formulir e-PUPNS 2015, sehingga akan membantu anda membimbing bagaimana cara melakukan e-PUPNS 2015, sehingga data yang anda masukkan adalah data valid.
http://www.pupns.bkn.go.id
Untuk download juknis dan formulir e-PUPNS 2015, maka silahkahkan klik link dibawah ini:Selain melakukan persiapan download juknis dan formulir, maka ada baiknya anda menyiapkan beberapa berkas dalam kaitannya dengan pelaksanaan e-PUPNS 2015, diantaranya adalah sebagai berikut:
- FC SK PNS dan CPNS
- FC SPMT pertama kali sebagai CPNS
- FC Ijasah yang dimiliki dan diakui
- FC seluruh SK Kenaikan Pangkat
- FC seluruh SK jabatan
- FC STTPL DIklat Fungsional/Strukutural/Teknis
- FC Askes/BPJS
- FC NPWP
- FC Sertifikat Pendidik
- FC SK Konversi NIP
- FC Karsu( kartu suami),Karis ( Kartu istri)
- FC Kartu Taspen
- FC Akta Kelahiran
- FC Surat Nikah
- FC Surat Keterangan Cerai.Meninggal Isteri/Suami bagi yang janda/duda
- FC Askes/BOJS keluarga tangguangan