Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU

Berhubung sudah memasuki tahun 2016 maka diingatkan kepada seluruh guru PNS atau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak penghasilan untuk tahun pajak 2015 paling lambat 31 Maret 2016.

Pelaporan SPT Tahunan bagi guru dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat dilakukan sendiri secara online melalui e-filing. 

Walaupun tidak semua guru di sekolah mau melaporkan secara mandiri bisa meminta bantuan kepada tenaga administrasi atau operator yang ada disekolah. 

Untuk mempemudah tugas operator sekolah dalam penginputan data SPT tahunan, diharapkan tiap guru untuk mengisi terlebih dulu formulir SPT tahunan masing-masing. Apabila belum menerima formulir laporan SPT tahunan, berikut ini adalah formulir-formulir laporan SPT tahunan yang bisa rekan-rekan unduh.

1. Formulir SPT 1770SS
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang. Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Untuk mengunduhnya silahkan klik pada tautan di bawah ini !


2. Formulir SPT 1770S
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final dan/atau penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil. Pada formulir ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menggunakan PTKP Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara PTKP yang berlaku di tahun 2014 dan dan Tahun 2015. Oleh karena itu gunakan Petunjuk Pengisian sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.


3. Formulir SPT 1770
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri Tahun Pajak 2015 dan seterusnya dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual. 




Sekian dulu postingan artikel yang berjudul FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Pada kesempatan ini admin akan berbagi tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing, semoga tutorial ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.

Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan e-filing harus mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!

1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

2. Isi formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada e-filing silahkan klik disini untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770SS. Silahkan lihat formulir 1721-A2

3. Setelah mengisi formulir SPT tahunan kunjungi situs DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id

4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada saat pendaftaran akun pajakan dan kode keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian klik login
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

5. Setelah berhasi login Pilih menu efiling
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

6. Pilih menu buat SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan digunakan terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt

Untuk contohnya admin akan memberikan contoh dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.

9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

10. Isi form lampiran II
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi memiliki formulir tersebut kemudian isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimili atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb: 
Kolom Nama Harta: 
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya) 
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya 
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global 
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global 
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) 
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global 
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global 
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. 

Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb: 
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A 
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta 
Tahun Peminjaman : 2013 
Jumlah : Rp. 20.000.000 

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.

11. Isi Form Lampiran I
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs 

Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 

Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Pada pilihan Status Perkawinan, 
Bagian A

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari : 
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1) 
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2) 
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI) 
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih : 
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian D.14 
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b 
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian E
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Pada bagian ini akan otomatis terisi

Bagian F
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya

13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini 
14. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. 
15. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

16. Pilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone  oleh karena itu pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
17. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone 
18.  Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
19. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan 
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
Sumber : www.aprtv.id/

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat!

Untuk menggunakan Billing System pajak ini harus melakukan pendaftaran peserta terebih dahulu, yaitu dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Buka situs Billing System melalui internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id untuk mendaftarkan User ID dan Personal Identification Number (PIN). Pilih menu Daftar Baru.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid atau aktif untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan kemudian klik tombol register

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

3. Setelah berhasil registrasi akan muncul peringatan "Data berhasil di simpan, silahkan cek e-mail untuk melakukan konfirmasi"

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Buka e-mail yang telah didaftarkan, karena anda akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya. Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang telah didaftarkan beserta link aktivasi

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Klik link aktivasi tersebut yang ada dalam e-mail tersebut atau masukkan kode aktivasi secara manual, kemudian klik tombol di bawahnya dan klik OK.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK
Sumber : www.aprtv.id/

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

Sebelumnya admin telah membahas tentang CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK, kali ini admin akan membahas tentang CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK yang merupakan tahap lanjutan setelah mendaftar jadi peserta Billing System Pajak dalam penggunaan Billing System Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum membagas tentang cara membuat Kode Billing Pajak mari kita bahas apa itu Kode Billing Pajak terlebih dahulu.

Kode Billing adalah kode yang akan Anda peroleh setelah memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak di teller Bank atau Kantor Pos, mesin ATM, atau Internet Banking. Untuk mendapatkan atau membuat Kode Billing Pajak berikut tahapannya.

1. Akses situs Billing System dengan alamat http://sse.pajak.go.id

2. Masukkan User ID dan PIN yang telah di daftarkan pada tahap pendaftaran

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK
3. Klik tombol Login

4. Setelah login berhasil disana akan nampak Field NPWP, Nama, Alamat dan Kota akan secara otomatis terisi dengan data Anda dan tidak bisa diubah

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

5. Perhatikan gambar di atas ! masukkan informasi terkait detail pembayaran berupa:
a. Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box
b. Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box
c. Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri
d. Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan Anda telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari; 
e. Tahun Pajak;
f. Nilai Rupiah Pembayaran
g. Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada)

6. Kemudian klik “Simpan”

7. Teliti kembali detail pembayaran pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan Kode Billing” untuk menerbitkan kode billing;

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

8. Setelah sistem menerbitkan kode billing, Anda dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking.

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

9. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat Anda lakukan melalui menu “View Data”

CARA MEMBUAT KODE BILLING PAJAK

Ingat !!! Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empatpuluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara system. Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Pembayaran dengan Kode Billing dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut :
a) melalui loket Bank atau Kantor Pos;
- Tunjukkan kode billing dan serahkan pajak Anda kepada petugas loket teller bank/pos. 
- Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud; 
- Teller akan memproses transaksi dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di Kantor Pelayanan Pajak.

c) melalui Internet Banking Mandiri.

Sumber : www.aprtv.id/

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger