Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

Inilah 8 Ciri Guru Yang Baik Guru Wajib Tahu

Menjadi seorang guru yang baik tentu bukanlah hal yang mudah. Apalagi kita semua tahu bahwa kategori guru yang baik itu sifatnya sangat relatif dan bersifat subjektif. Berbeda dengan kategori guru profesional atau guru berprestasi yang sangat jelas indikator penilaiannya dan juga ada kriteria ujiannya.

Nah, berbicara mengenai ciri ciri guru yang baik, mungkin diantara kita ada yang pernah membaca sebuah buku yang berjudul: Teacher Effectiveness Training

Dalam buku ini, sang penulis Thomas Gordon, mengemukakan setidaknya ada 8 (delapan) definisi guru yang baik, Namun uniknya, definisi ini justru diambil dari mitos umum tentang guru dan pengajaran.

Inilah 8 Ciri Guru Yang Baik yang harus diketahui oleh guru

1. Tenang dan tidak menunjukkan emosi yang menyala,
2. Tidak mempunyai prasangka yang buruk kepada peserta didiknya,
3. Dapat menyembunyikan perasaannya dari peserta didik,
4. Memandang semua peserta didik sama,
5. Mampu menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, bebas, motivator, dan semangat,
6. Konsisten, tidak berubah-ubah pendirian dan jarang melakukan kesalahan,
7. Pandai, bijaksana dalam memperlakukan siswa dan mampu menjawab pertanyaan siswa,
8. Sanggup memberikan bantuan secara maksimal kepada peserta didik.

Jika kita memperhatikan poin-poin dari ke delapan ciri tersebut diatas, kita dapat mengetahui bahwa ternyata  guru yang baik itu harus selalu lebih dalam segala hal dari pada orang-orang pada umumnya. Guru harus selalu lebih mengerti dan lebih memiliki ilmu pengetahuan serta lebih sempurna dari orang-orang lain. Seakan akan dapat disimpulkan bahwa guru yang baik adalah guru yang mampu mengatasi kelemahan manusia lain!
Namun pada keyataannya, guru juga manusia biasa yang memiliki banyak keterbatasan. Sehingga dapat dipastikan setiap guru memiliki kekurangan dan kelemahan selain juga berbagai kelebihan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Itu artinya, ketika guru melaksanakan tugas sebagai seorang pengajar, pendidik ataupun sebagai pembimbing, sifat-sifat manusiawinya akan selalu muncul. Oleh karena itulah mengapa guru sangat berkepentingan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan profesionalismenya sepanjang waktu.

Program Kerja/ Tugas Bidang Kepengawasan TK/SD

NAMA : Drs. SALIM, M.Pd
JABATAN : PENGAWAS SD (Wilayah 1)

Program Kerja/ Tugas Bidang Kepengawasan TK/SD :
  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan  pembinaan guru dan atau kepala sekolah
  3. Memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan
  4. Melaksanakan PKG dan atau kepala sekolah
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tk kabupaten
  7. Menyususn program  pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah di KKG/KKKS
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepembinaan sekolah, dan sistem informasi manajemen
  10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  11. Membimbing pengawas sekolah muda dan atau  pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok
  12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau  kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan



NAMA : WAWAN, BA, S.IP, M.Pd
JABATAN : PENGAWAS SD (Wilayah 2)

Program Kerja/ Tugas Bidang Kepengawasan TK/SD :
  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan  pembinaan guru dan atau kepala sekolah
  3. Memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan
  4. Melaksanakan PKG dan atau kepala sekolah
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tk kabupaten
  7. Menyususn program  pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah di KKG/KKKS
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepembinaan sekolah, dan sistem informasi manajemen
  10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  11. Membimbing pengawas sekolah muda dan atau  pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok
  12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau  kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan

NAMA : WARJO, S.Pd, M.Pd
JABATAN : PENGAWAS TK

Program Kerja/ Tugas Bidang Kepengawasan TK/SD :

  1. Menyusun program pengawasan
  2. Melaksanakan  pembinaan guru dan atau kepala sekolah
  3. Memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan
  4. Melaksanakan PKG dan atau kepala sekolah
  5. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan di tk kabupaten
  7. Menyususn program  pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah di KKG/KKKS
  8. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  9. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepembinaan sekolah, dan sistem informasi manajemen
  10. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau kepala sekolah
  11. Membimbing pengawas sekolah muda dan atau  pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok
  12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan atau  kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan


Program Kerja Bidang PLSPO


NAMA : KURDI, S.Pd
JABATAN : PENILIK BIDANG GENERASI MUDA

Program Kerja Bidang Generasi Muda :
  1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PNFI
  2. Menyusun rencana kerja triwulanan pengendalian mutu PNFI
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI
  4. Mengumpulkan pemantauan program PNFI
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan
  8. Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
  9. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan /atau pembimbingan dengan sasaran perorangan
  12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan metode pembelajaran, pelatihan dan bimbingan dengan sasaran perorangan
  13. Menyusun laporan triwulan



NAMA : SUPANDI PIPIN ALAMSYAH
JABATAN : PENILIK BIDANG OLAHRAGA

Program Kerja Bidang Olahraga :


  1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PNFI
  2. Menyusun rencana kerja triwulanan pengendalian mutu PNFI
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI
  4. Mengumpulkan pemantauan program PNFI
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan
  8. Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
  9. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan /atau pembimbingan dengan sasaran perorangan
  12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan metode pembelajaran, pelatihan dan bimbingan dengan sasaran perorangan
  13. Menyusun laporan triwulan


NAMA : AWAN KARWAN, S.Pd
JABATAN : PENILIK BIDANG PNFI

Program Kerja Bidang Pendidikan Luar Sekolah :



  1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PNFI
  2. Menyusun rencana kerja triwulanan pengendalian mutu PNFI
  3. Membuat instrumen pemantauan program PNFI
  4. Mengumpulkan pemantauan program PNFI
  5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan
  8. Melaksanakan, menganalisis dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI
  9. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan /atau pembimbingan dengan sasaran perorangan
  12. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan metode pembelajaran, pelatihan dan bimbingan dengan sasaran perorangan
  13. Menyusun laporan triwulan

Program Kerja/ Tugas Kasubag TU



NAMA : DEDE EMAN
JABATAN : KASUBAG TU


Program Kerja/ Tugas Kasubag TU :

  1. Mengelola rumah tangga kantor
  2. Menyusun, membuat program kerja awal tahun
  3. Mengonsep, menelaah, menginformasikan ,memaraf surat kedinasan
  4. Mengelola, mengkoordinasikan ketatalaksanaan administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, persekolahana dan keuangan
  5. Melaksanakan pembinaan kepegawaian
  6. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga/instansi lainnya
  7. Memeriksa pengelolaan aset milik daerah, laopran BOS, laporan bulanan
  8. Menyiapkan bahan pemeriksaan reguler inspektorat
  9. Mengelola kegiatan perjalanan dinas
  10. Menyusun, membuat lapoan realisasi hasil kegiatan akhir tahun
  11. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Ujian semester
  12. Mengikuti rapat dinas ke tingkat Kabupaten

Program Kerja/ Tugas Bidang Keuangan


NAMA : NANI SUTINI
JABATAN : STAF BIDANG KEUANGAN

Program Kerja/ Tugas Bidang Keuangan :

  1. Membuat dan Menyusun persiapan pendistribusian gaji pegawai
  2. Menyusun format master gaji untuk usulan perubahan gaji pegawai
  3. Mengoreksi daftar gaji/ tambahan penghasilan pegawai
  4. Merekapitulasi/ mencatat semua perincian pegawai hingga tersaji dalam bentuk gaji bersih yang diterima
  5. Melakukan proses pengambilan gaji/ tambahan penghasilan di Bank, menghitung sampai pada distribusi ke seluruh pegawai
  6. Mencatat dan membukukan SPJ gaji/ tambahan penghasilan
  7. Mencatat dan membukukan SPJ Biaya Operasional Perkantoran (BOP)
  8. Menyusun DPA Administrasi Perkantoran
  9. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan langsung
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas
  11. Memfasilitasi pelaporan SPT Tahunan sampai pada distribusi bukti pemotongan pajak seluruh pegawai yang memiliki NPWP
  12. Membuat dan merekap LP2P

Program Kerja/ Tugas Bidang Kurikulum (Kesiswaan)


NAMA : EMAN
JABATAN : STAF BIDANG KURIKULUM (KESISWAAN)

Program Kerja/ Tugas Bidang Kurikulum (Kesiswaan) :
  1. Menyusun rencana pengololaan sekolah
  2. Mengelola pendataan persekolahan
  3. Menerima laporan daftar I dari sekolah
  4. Memfasilitasi pelaksanaan kurikulumdi sekolah
  5. Melaksanakan pendataan calon ujian sekolah
  6. Melakukan pendataan kebutuhan media pembelajaran di sekolah
  7. Menyiapkan bahan rapat kepala berkaitan dengan persekolahan
  8. Mencatat dan menyimpan data persekolahan
  9. Menyiapkan laporan ke tingkat Kabupaten


Program Kerja/ Tugas Bidang Kepegawaian


NAMA : HARTONO
JABATAN : STAF BIDANG KEPEGAWAIAN

Program Kerja/ Tugas Bidang Kepegawaian :
  1. Memeriksa dan mengusulkan berkas untuk kenaikan pangkat pegawai sesuai golongan
  2. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Nominatif Pegawai
  3. Mengelola data-data untuk penilaian kinerja pegawai/ DP3
  4. Menyiapkan untuk proses kenaikan gaji berkala, cuti pegawai,askes,taspen,karpeg, karis/karsu, izin belajar dan kesejahteraan pegawai
  5. Menghimpun data untuk usulan pensiun pegawai
  6. Menyiapkan data untuk usul promosi,rotasi/mutasi pegawai
  7. Menginventarisir dan mengusulkan cuti pegawai( Ibadah haji/umroh,melahirkan,sakit)
  8. Membuat laporan tahunan
  9. Membuat program awal tahun
  10. Menyiapkan bahan untuk BAP disiplin pegawai
  11. Membuat surat dinas urusan kepegawaian
  12. Melayani pemeriksaan reguler Inspsektorat Kabupaten

INI DIA KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERBARU TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015

Selamat pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera untuk kita semua..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala BPSDMPK PMP telah mengeluarkan surat edaran kepala kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia terkait Kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru 2015. Berikut ini  informasi-penting tentang kebijakansertifikasi guru tahun 2015.
  1. Guru yang diangkat Sebelum undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat guru atau pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  1. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  1. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  1. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan polaPSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  1. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  1. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  1. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Sesuai jadwal Bulan Mei ini pihak berwenang yang menangani masalah sertifikasiguru telah mulai memverifikasi calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru, baik yang mengikuti pola sertifikasi guru dengan PLPG maupun PPGJ. Lihat berita perubahan pola sertifikasi guru 2015. Bagi anda Calon peserta sertifikasi guru 2015 yang ingin tahu sampai sejauh mana tahap verifikasi tersebut bisa mengecek sendiri statusnya.
ABDI
Adapun langkah-langkah cara cek hasil verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Silahikan kunjungu alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  1. Klik Pencarian Masukkan NUPTK, maka akan muncul kotak untuk memasukan atau menulis NUPTK Anda Status
  1. Jika Muncul Status verifikasi Disetujui Cetak A1, Berati Dokumen berkas sudah disetujui Dinas pendidikan. Anda tinggal menunggu panggilan PLPG atau PPGJ sertifikasi guru 2015. Daftar nama peserta PLPG/PPGJ belum dirilis hingga saat ini, mengingat masih banyak yang belum ada status verifikasi belum lengkap.
  1. JIka muncul Status verifikasi Sudah Diverifikasi (namun tidak muncul kalimat disetujui cetak A1), maka status sudah diverifikasi, menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 masih belum diproses (disetujui A1/dihapus)
Jika Muncul Status Verifikasi Dihapus, Dokumen Fisik Tidak Sesuai/Tidak Memenuhi Persyaratan. Menunjukkan bahwa Ada tidak berhakl mengikuti sertifikasi guru 2015 yang mungkin sisebabkan karena dokumen kelengkapan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, PTK tidak aktif, mundur, mutasi ke struktural, ketidaksesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan buku 1 pedoman sertifikasi guru 2015 dan alasan lain. Silakan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, salam edukasi !!!
SUMBER : klik disini

INI DIA Penjelasan Admin PDSP Tentang Verval PTK Oleh OPS !!

Selamat pagi Bapak dan Ibu rekan OPS setanah air salam sejahtera untuk kita semua dan salam edukasi !!!

Verval PTK sebenarnya hanya bisa di akses oleh admin pendataan Dinas, lalu mengapa sekarang operator sekolah bisa login dan melakukan verval ? hal ini mungkin menjadi pertanyaan yang belum ada jawabannya dan kejelasan , apakah memang termasuk tugas OPS atau bukan, karena tidak ada pemberitahuan langsung baik dari admin dinas maupun admin PDSP. Nah bagi teman-teman operator sekolah yang ingin tahu tugas operator sekolah terkait dengan verval PTK ini, berikut saya tuliskan berdasarkan jawaban dari Admin PDSP.

Menurut bapak taufik lone selaku admin PDSP, melalui akun media sosialnya pada sebuah komentar beliau mengatakan “OPS mempunyai akses di Verval PTK, tapi hanya akses perbaikan data Individu Sekolah masing-masing dan selanjutnya proses approval ada di Dinas Pendidikan sebagai admin verval PTK termasuk yang meng-upload SK-SATMinkal PTK

Gambar
Semoga saja jawaban yang disampaikan admin PDSP tersebut bisa memberi pencerahan terkait tugas apa yang OPS kerjakan di situs verval PTK. Jika menurut anda informasi ini bermanfaat, silahkan sebarkan ke teman-teman operator sekolah lainnya.

Demikian informasi yang jelajahberita.com dapat berikan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

INFO TERBARU !! BERIKUT REVISI KEBIJAKAN KEMENDIKBUD TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015

Assalamualaikum wr wb. Selamat Pagi bapak dan ibu guru sekalian yang berbahagia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala BPSDMPK PMP telah mengeluarkan surat edaran kepala kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia terkait Kebijakan pelaksanaansertifikasi guru 2015. Berikut ini  informasi-penting tentang kebijakansertifikasi guru tahun 2015.
  1. Guru yang diangkat Sebelum undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat guru atau pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  1. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  1. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  1. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan polaPSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  1. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  1. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  1. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Sesuai jadwal Bulan Mei ini pihak berwenang yang menangani masalah sertifikasiguru telah mulai memverifikasi calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru, baik yang mengikuti pola sertifikasi guru dengan PLPG maupun PPGJ. Lihat berita perubahan pola sertifikasi guru 2015. Bagi anda Calon peserta sertifikasi guru 2015 yang ingin tahu sampai sejauh mana tahap verifikasi tersebut bisa mengecek sendiri statusnya.


Adapun langkah-langkah cara cek hasil verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Silahikan kunjungu alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  1. Klik Pencarian Masukkan NUPTK, maka akan muncul kotak untuk memasukan atau menulis NUPTK Anda Status
  1. Jika Muncul Status verifikasi Disetujui Cetak A1, Berati Dokumen berkas sudah disetujui Dinas pendidikan. Anda tinggal menunggu panggilan PLPG atau PPGJ sertifikasi guru 2015. Daftar nama peserta PLPG/PPGJ belum dirilis hingga saat ini, mengingat masih banyak yang belum ada status verifikasi belum lengkap.
  1. JIka muncul Status verifikasi Sudah Diverifikasi (namun tidak muncul kalimat disetujui cetak A1), maka status sudah diverifikasi, menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 masih belum diproses (disetujui A1/dihapus)
Jika Muncul Status Verifikasi Dihapus, Dokumen Fisik Tidak Sesuai/Tidak Memenuhi Persyaratan. Menunjukkan bahwa Ada tidak berhakl mengikuti sertifikasi guru 2015 yang mungkin sisebabkan karena dokumen kelengkapan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, PTK tidak aktif, mundur, mutasi ke struktural, ketidaksesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan buku 1 pedoman sertifikasi guru 2015 dan alasan lain. Silakan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.

MENTERI KELUARKAN SURAT EDARAN COPOT PNS YANG GUNAKAN IJAZAH PALSU !!

Assalamualaikum wr. wb. Selamat malam sahabat-sahabat guru dan PNS sebangsa dan setanah air indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengecekan ulang ijazah PNS.

“Saya sudah minta Sekretaris KemenPAN-RB untuk membuat surat edaran yang akan diteruskan ke seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar seluruh inspektorat melakukan pengecekan ulang ijazah PNS-nya,” kata Yuddy dalam konferensi pers di Gedung BPPT II, Komplek Kementerian Ristek dan Dikti, Jakarta, Selasa (26/5/2015), terkait adanya kasus ijazah palsu.

Yuddy mengatakan negara dirugikan jika terdapat PNS yang menggunakan ijazah palsu karena mempengaruhi kepangkatan, formasi dan keadilan yang diberikan negara.

“Jangan sampai negara mengeluarkan biaya yang sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak,” ujar Yuddy.

Untuk PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu secara sengaja, ujar dia, akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicopot dari dari jabatan dan penurunan pangkat. Ia menuturkan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai PNS.

Sementara untuk PNS yang ditemukan memiliki ijazah palsu, tetapi tidak mengetahui dan mengikuti proses belajar-mengajar yang sesuai, ia mengatakan PNS tersebut harus mengikuti tes ulang.

Selain akan mengeluarkan surat edaran untuk pengecekan ulang ijazah, Menteri Yuddy mengatakan untuk menindaklanjuti temuan Kementerian Ristek dan Dikti, ia sudah menginstruksikan kepada inspektorat KemenPAN-RB untuk mengecek ijazah PNS di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Sebelumnya, Menristek Dikti, M Natsir menginspeksi mendadak dua perguruan tinggi yang diduga menerbitkan ijazah palsu di Jakarta Pusat dan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (21/5).

Perguruan tinggi itu yakni University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman Bekasi Jawa Barat.

sumber klik disini

Kontak

Untuk kritik, saran dan masukannya silahkan hubungi :

email : uptd.pendidikantambaksari@gmail.com



Moto UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari

Bertahap, Bergulir, Tuntas dan Berkualitas Dalam Nuansa Kekeluargaan

SIFAT PGRI


  1. UNITARISTIK TANPA MEMANDANG PERBEDAAN, IJAZAH, TEMPATKERJA, KEDUDUKAN, AGAMA, SUKU, GOLONGAN, GENDRE DAN ASAL USUL,
  2. INDEPENDEN DAN BERLANDASKAN PADA PRINSIP KEMANDIRIAN DENGAN MENGUTAMAKAN KEMITRASEJAJARAN DENGAN BERBAGAI PIHAK,
  3. NON PARTAI POLITIK, BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI DAN TIDAK BERAFILIASI KEPADA PARTAI POLITIK

JATI DIRI

ORGANISASI PERJUANGAN, ORGANISASI PROFESI DAN ORGANISASI KETENAGAKERJAAN

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger