Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.

Proses e-PUPNS 2015 :

A. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data

Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu, maka akan tampil seperti ini :
rp_pupns.png
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Isi form yang ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
Cara daftar e-pupns 2015
  • Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Isi form registrasi yang meliputi :

  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha
Inilah proses e-pupns 2015
  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ini :
    Cara daftar elektronik Pendataan Ulang PNS 2015
  • Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
Kode registrasi E-PUPNS 2015
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Permendikbud Tentang Data Dapodik Sebagai Pendataan Tunggal Akan Segera Ditetapkan

Kehadiran suatu sistem  pendataan pendidikan jelas-jelas sangat mempermudah kinerja para operatosrsekolah yang merupakan ujung tombak dalam sistem penjaringan data pendidikan. Maka dari itu, akan segera diterbitkan Permendikud yang akan mengatur mengenai sistem pendataan di lingkungan Kemdikbud.  Sehingga, nantinya  tidak perlu lagi memikirkan pendataan lain, dalam hal ini Padamu Negeri,  dan akan ada satu sistem pendataan saja, yaitu sistem pendataan Dapodik.
Permendikbud ini disusun untuk mengatur dan menegaskan bahwa tidak ada sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain pendataan Dapodik. Demikian apa yang dijelaskan oleh Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Dirjen Dikdas.
Pada kesempatan itu juga Supriyatno menyampaikan informasi mengenai wacana penggabungan Data Dapodikdas dan Dapodikmen seiring dengan penerbitan  Permendikbud No 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. 
Didalam Permendikbud ini, Dirjen Dikdas yang selama ini menangani Dapodikdas dan Dirjen Dikmen yang menangani Dapodikmen akan dilebur menjadi satu dan akan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikmenjur)
Disamping itu, ada juga wacana integrasi Dapodikdasmen dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini bertujuan agar memudahkan siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi tidak perlu mengikuti test akademin, karena Kemdikbud sudah punya data siswa tersebut melalui Dapodik. Namun, mengingat saat ini Dirjen Dikti tidak lagi masuk di dalam struktur Kemendikbud, maka wacana  ini masih dalam rbentuk harapan.
Dinas Pendidikan Akan Dilibatkan dalam  Verifikasi dan Validasi.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.

Seperti contoh terjadi di Purwakarta. Ada sebuah sekolah yang memberi informasi mempunyai 21 ruang kelas yang dalam kondisi rusak berat. Namun setelah dilakukan konfirmasi, ternyata kesalahan ada pada operator sekolah. Operator sekolah mencari jalan pintas dalam mengirimkan data dengan cara copy paste data. Sehingga kedepan, dinas pendidikan kab/kota dilibatkan untuk  melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik agar sekolah tidak dengan sembarangan menyampaikan data.
Demikian informasi mengenai rencana penetapan Permendikbud yang akan memperkuat posisi Dapodik sebagai sistem pendataan tunggal Kemdikbud.

Permasalahan Tunjangan Profesi Guru ( TPG )

Tunjangan Profesi merupakan penghargaan atas Profesionalitas Guru untuk mewujudkan amanat Undang-Undang  Guru dan Dosen antara lain :
  1. mengangkat Martabat Guru , 
  2. Meningkatkan Kompetensi Guru , 
  3. Memajukan Profesi Guru , 
  4. Meningkatkan Mutu Pembelajaran , 
  5. Meningkatkan Pelayanan Pendidikan yang Bermutu .


Namun Proses Pencairan Tunjangan Profesi saat ini semakin diperketat, Data yang digunakan sebagai dasar Pencairan berasal dari Aplikasi Dapodikdas untuk Pendidikan Dasar dan Untuk Pendidikan Menengah  menggunakan Aplikasi data ADK .

Untuk Pendidikan Dasar kemungkinan sudah tidak ada masaalah karena penggunaan Aplikasi Dapodikdas sudah berlangsung lama , berbeda dengan Pendidikan Menengah . Meskipun sudah ada Aplikasi Dapodikmen , Aplikasi yang digunakan sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi menggunakan Data ADK .
Dari pengalaman beberapa teman Operator banyak Guru dibawah naungan Dikmen yang masih belum menerima Tunjangan Profesinya . Menurut Salah satu Staf Dinas Pendidikan yang mengurusi masalh pendataan untuk pencairan Tunjangan Frofesi , hal ini dikarenakan data yang dimasukan melalui Aplikasi Data ADK masih belum lengkap.

Permasalahan Tunjangan Profesi Guru ( TPG )

Berikut beberapa isian data yang sering kosong atau belum dilengkapi pada aplikasi Data ADK.

  • Mutasi SKB 5 Menteri

          Pilihnya hanya YA atau Tidak , Jika guru dimutasi karena aturan mutasi SKB 5 Menteri untuk       
          pemerataan Guru , maka harus pilih YA , Tetapi jika tidak ada mutasi atau mutasi karena keinginan     
          sendiri , maka pilih Tidak 

  • Binaan 

          Pilihnnya terdiri dari Kab/Kota dan Provinsi . Pengisian binaan jangan sampai salah pilih , jika salah ,           maka Proses pencairan menjadi lebih lama karena harus dibatalkan dulu SK nya kemudian diajukan              Lagi.

  • Tanggal lahir 

          Sering ditemui pada isian tanggal lahir kesalahan karena diisi dengan cara manual , sehingga tidak    
          sesuai dengan Format yang digunakan oleh Aplikasi.

  • Penilain Kinerja 

          Salah satu syarat Pencairan Tunjangan Profesi adalah sudah dilakukannya penilaian kinerja pada 
          Guru yang bersangkutan.

  • Kurikulum Semester 2014/2015 yang dilaksankan Pilih KTSP 2006 atau Kurikulum 2013
Bagi Guru PNSD yang masih belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru , data ADK bisa dicek melalui Operator Sekolah atau melalui Operator Dinas Pendidikan .Jika data ADK sudak lengkap dan Valid tapi belum menerima Tunjangan Profesi Guru , kemungkinan tidak memenuhi kriteria sebagai guru PNSD penerima Tunjangan Profesi melalui mekanisme transfer daerah sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Download Petunjuk Teknis Tunjanga Profesi Guru Tahun 2015 Klik  Download )

Demikian Informasi semoag dapat bermanfaat buat kita semua , Khususnya Bapak/Ibu Guru yang ada di seluruh tanah air ....terima kasih 

Cek Validasi PTK di DataBase Dapodik


Apa di sekolah anda ada PTK yang tidak keluar tunjangan profesi maupun tunjangan fungsional ?. Pada kesempatan kali ini, mari kita bersama-sama tengok validasi data yang telah kita input pada Dapodik masing-masing. Mungkin ini penyebab dana tunjangan tidak keluar, kita tidak mengecek lagi database PTK di Dapodik. Pada Laman DAPODIKAS KEMDIKBUD, tersedia layanan atau menu “validasi” yang berguna melihat validasi PTK yang ada di sekolah kita yang telah direkap oleh pihak dapodik. Sama seperti saat kita mengecek verval PTK di Referensi Kemdikbud. baca : Cek verval PTK di referensi kemdikbud 
Lalu bagaimana cara cek validasi PTK ? Berikut langkahnya :
1. Buka http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
2. Klik menu “VALIDASI”

Program Kerja Kepala UPTD Pendidikan



NAMA : UNED SETIAWAN, S.Pd, M.Si
JABATAN : KEPALA UPTD


A. Tugas Pokok Jabatan
  • Memberi petunjuk membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasi-an dan ketatalaksanaan umum. Kepegawaian, perlengkapan, program dan pelaporan serta keuangan dalam rangka mendukung mekanisme kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tingkat Kecamatan.


B. Fungsi Jabatan
  1. Perencanaan kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan;
  2. Pemberian petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di Kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Pembagian tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Pembimbingan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha; 
  5. Pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Pelaksana penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Pengoreksian pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Pengawasan bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.


C. Rincian Tugas Jabatan 
  1. Menyusun rencana kegiatan kerja UPTD Penididkan Kecamatan;
  2. Memberikan petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan;
  3. Membagikan tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Membimbing pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Melaksanakan penyelenggaraan koordinasi pelayanan Pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Mengoreksi pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Mengawasi bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan, dan; 
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

 D.  Jenis Kegiatan
  1. Tersusunnya rencana kegiatan kerja UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  2. Tersampaikannya petunjuk pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  3. Tersampaikannya tugas pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  4. Tersampaikannya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  5. Memeriksa dan mengawasi pelaksanaan urusan penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  6. Terlaksananya penyelenggaraan koordinasi pelayanan pendidikan di kecamatan, meliputi penyelenggaraan pengelolaan taman kanak-kanak dan sekolah dasar di kecamatan; 
  7. Terkoreksinya pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  8. Terawasinya bawahan dalam lingkup bidang tugasnya; 
  9. Tersampaikannya laporan pelaksanaan tugas UPTD Pendidikan Kecamatan; 
  10. Terlaksanakannya tugas kedinasan lainnya berdasarkan arahan atasan dalam lingkup bidang tugasnya.

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger