Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

Mekanisme Update Aplikasi Dapodik 2016


Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Aplikasi Dapodik 2016 telah dirilis, maka diarahkan semua sekolah (SD/SMP/SLB/SMA/SMK) segera melakukan updateAplikasi Dapodik untuk kemudian melanjutkan dengan melakukan update data di Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan/diperhatikan oleh operator Dapodik terkait teknis upgradeAplikasi Dapodik 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Hapus/Uninstall Aplikasi Dapodik versi lama (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) :
    1. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 sampai tuntas.
    2. Lakukan penghapusan/uninstall Aplikasi Dapodik SMA/SMK 8.4.0 sampai tuntas
    3. RESTART komputer.
  2. Install Aplikasi Dapodik 2016 :
    1. Download INSTALLER Dapodik 2016 pada laman unduhan website dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    2. Lakukan instalasi aplikasi Dapodik 2016 sampai dengan selesai.
  3. Registrasi OFFLINE
    Bagi daerah dengan keterbatasan akses internet (tidak ada akses internet/kurang stabil) dapat menggunakan metode Registrasi secara offline. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Download file prefill dapat dilakukan di link berikut ini:
    2. Pelajari dengan seksama ketentuan generate ulang prefill sebagai berikut:
      1. Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data awal sekolah dari server agar dapat diregistrasikan di aplikasi Dapodik secara offline
      2. Generate prefill merupakan data hasil sinkronisasi terakhir sekolah
      3. Masukkan username, password yang lama dan kode registrasi sesuai di aplikasi Dapodik. Jika lupa username / password silakan hubungi admin Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk direset ulang.
      4. Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk aktivasi username dan password
      5. Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password sesuai pada waktu unduh prefill
      6. Registrasi awal masuk ke dalam aplikasi dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/ terhubung internet
      7. Dinas Pendidikan Kab/Kota dapat membantu men-generate prefill Sekolah di wilayahnya masing-masing untuk membantu sekolah-sekolah dengan keterbatasan infrastruktur (internet, SDM, komputer, listrik, dll) dengan menggunakan akun di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id [dengan ketentuan: akun yang digunakan ketika proses registrasi harus sama dengan ketika proses generate prefill]
      8. Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), jika ingin pindah ke komputer lain lakukan siklus "sinkronisasi > generate prefill ulang". (untuk mencegah duplikasi data)
      9. Kode registrasi, username dan password dapat di-reset oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota jika diperlukan (terjadi pergantian operator)
      10. Seluruh proses di atas TANPA DIPUNGUT BIAYA
    3. Download dan letakkan file prefill pada direktori C:\prefill_dapodik
    4. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, kemudian klik tombol “Registrasi”.
    5. Pada halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi, pilih OFFLINE
      2. Isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
      6. Konfirmasi Password isikan kembali password yang sama seperti diisikan sebelumnya.
    6. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
  4. Registrasi ON LINE
    Bagi daerah dengan akses internet yang bagus dan stabil maka dapat menggunakan metode Registrasi secara online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
    1. Jalankan Aplikasi Dapodik 2016, dan pada halaman login silahkan klik pada tombol “Registrasi”.
    2. Pada Halaman Registrasi Dapodik isikan data dengan lengkap:
      1. Kolom Jenis Registrasi pilih ON LINE
      2. Kode Registrasi isikan kode registrasi sekolah
      3. Kolom Jejang pilih pilih sesuai jejang sekolah
      4. Username (email) isikan username yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan username yang diberikan oleh Dinas.
      5. Password isikan password yang telah diregistrasikan pada aplikasi Dapodik versi sebelumnya dan yang telah digunakan untuk download prefill, untuk sekolah baru gunakan password yang diberikan oleh Dinas.
    3. Setelah diisi lengkap, klik tombol “SUBMIT” maka proses registrasi berlangsung dan tunggu sampai dengan selesai.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih..


Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,

Dapodik V.2016 Rilis


Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen telah merilis Aplikasi Dapodik 2016 sebagai langkah tindak lanjut untuk menyatukan Aplikasi Dapodik (front-end) untuk jenjang Pendidikan Dasar (Dapodik SD/SMP/SLB) dan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodik SMA/SMK). Pada Aplikasi Dapodik 2016 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dalam hal data referensi, metodologi registrasi, mekanisme memasukkan data GTK baru, pengaturan kurikulum dan pembelajaran. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya. Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2016 selain dilakukan di sisi front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.54. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik SD/SMP/SLB 4.1.1 dan Dapodik SMA/SMK 8.4.0**) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2016, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2016 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2016 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2016:
[Pembaruan] Pembaruan tampilan antarmuka pengguna
[Pembaruan] Fungsi ganti gambar profil pengguna
[Pembaruan] Penambahan menu Sekolah Aman pada data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan kolom isian pada sanitasi di data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan kolom Aktivitas Peserta didik pada tabel MoU Kerjasama untuk SMK pada data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan isian nama wajib pajak di form sekolah
[Pembaruan] Menu dropdown di data rinci sekolah
[Pembaruan] Penambahan penilaian komponen pada input kondisi
[Pembaruan] Status tingkat kerusakan
[Pembaruan] Sidebar data periodik sarana, buku dan alat
[Pembaruan] Status kolom "vld"
[Pembaruan] Menu validasi (hanya 1 kali perbaikan)
[Pembaruan] Kolom ID Bank, Rekening Bank, dan Rekening atas nama
[Pembaruan] Kolom nama wajib pajak pada PTK
[Pembaruan] Sidebar daftar tugas tambahan
[Pembaruan] Menu paging pada tabel PTK
[Pembaruan] Penambahan kolom penerima KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nama di KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor KKS pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom nomor registrasi akta lahir pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom alasan menolak KIP pada Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan kolom NIK ayah, ibu, dan wali pada Peserta Didik
[Pembaruan] Menu paging pada tabel PD
[Pembaruan] Pengelompokan validasi berdasarkan tabel sekolah, sarpras, peserta didik, ptk, rombongan belajar, pembelajaran
[Perbaikan] Mengubah pengaturan bahasa tampilan standar menjadi bahasa Indonesia
[Perbaikan] Bug tidak bisa simpan pengguna pada tambah pengguna di menu manajemen pengguna
[Perbaikan] Bug tidak bisa tambah program pengajaran baru untuk SMA
[Perbaikan] Penonaktifan menu tambah/ubah/hapus di tabel akreditasi sekolah dan tabel blockgrant
[Perbaikan] Penyeragaman deteksi kepala sekolah di beranda dan validasi
[Perbaikan] Validasi email dan website pada DuDi
[Perbaikan] Perubahan nama kolom "keterangan" menjadi "spesifikasi"
[Perbaikan] Verifikasi format penulisan NPWP
[Perbaikan] Pengaturan pengisian no SK dan TMT berdasarkan jenis kepegawaian PTK
[Perbaikan] Perubahan nama kolom dari "NIK" menjadi "NIK/No. Passport untuk WNA" pada formulir PTK
[Perbaikan] Penguncian data rw. sertifikasi, inpassing non-PNS pada data rinci PTK
[Perbaikan] Perbaikan nama tab "Buku" menjadi "Buku yang pernah ditulis" pada data rinci PTK
[Perbaikan] Tambah baru PTK pada aplikasi dinonaktifkan
[Perbaikan] Penambahan kolom referensi "kembali bersekolah"
[Perbaikan] Perubahan penamaan kolom dari "Paket Keahlian" menjadi "Program Pengajaran" pada rombongan belajar
[Perbaikan] Informasi jumlah jam per kelompok matpel pada pembelajaran
[Perbaikan] Unduh excel validasi per kelompok validasi

Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU

Berhubung sudah memasuki tahun 2016 maka diingatkan kepada seluruh guru PNS atau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) pajak penghasilan untuk tahun pajak 2015 paling lambat 31 Maret 2016.

Pelaporan SPT Tahunan bagi guru dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau dapat dilakukan sendiri secara online melalui e-filing. 

Walaupun tidak semua guru di sekolah mau melaporkan secara mandiri bisa meminta bantuan kepada tenaga administrasi atau operator yang ada disekolah. 

Untuk mempemudah tugas operator sekolah dalam penginputan data SPT tahunan, diharapkan tiap guru untuk mengisi terlebih dulu formulir SPT tahunan masing-masing. Apabila belum menerima formulir laporan SPT tahunan, berikut ini adalah formulir-formulir laporan SPT tahunan yang bisa rekan-rekan unduh.

1. Formulir SPT 1770SS
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Formulir 1770SS ini adalah formulir yang pengisian nya paling sederhana, hanya memindahkan data yang ada di bukti potong 1712-A1/A2, Jika ada penghasilan final seperti menjual tanah harap dicantumkan ke dalam spt juga dan menulis perkiraan jumlah kekayaan dan jumlah utang. Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Untuk mengunduhnya silahkan klik pada tautan di bawah ini !


2. Formulir SPT 1770S
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir SPT 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final dan/atau penghasilan brutonya sama dengan atau diatas 60 juta rupiah setahun. Untuk melihat penghasilan bruto setahun anda silahkan minta kepada bendahara kantor bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan 1721-A2 untuk Pegawai negeri sipil. Pada formulir ini besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menggunakan PTKP Tahun 2014. Terdapat perbedaan antara PTKP yang berlaku di tahun 2014 dan dan Tahun 2015. Oleh karena itu gunakan Petunjuk Pengisian sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan.


3. Formulir SPT 1770
FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri Tahun Pajak 2015 dan seterusnya dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah disesuaikan dengan besaran PTKP yang berlaku di tahun 2015, formulir ini juga tersedia dalam Bahasa Indonesia maupun Bilingual. 




Sekian dulu postingan artikel yang berjudul FORMULIR PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK GURU PNS TERBARU. Apabila sobat suka dengan artikel ini, silahkan bagikan melalui tombol share di bawah ini.

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

E-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

Pada kesempatan ini admin akan berbagi tutorial atau cara mengisi SPT tahunan guru PNS melalui e-filing, semoga tutorial ini dapat bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan operator sekolah maupun wajib pajak lainnya yang ingin melaporkan SPT tahunan.

Sebelum mengisi SPT tahunan, bagi yang pertama kali menggunakan e-filing harus mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Selanjutnya apabila sudah mempunyai akun pajak e-filing seperti uraian di atas silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengisi SPT Tahunan pada e-filing!

1. Siapkan bukti pemotongan pajak atau Formulir 1721-A2 dan formulir 1721-VII yang telah dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

2. Isi formulir SPT tahunan untuk mempermudah dalam pengisian data pada e-filing silahkan klik disini untuk mengunduh formulir SPT tahunan kemudian pilih jenis formulir SPT tahunan yang sesuai. Misalnya apabila seorang guru PNS mendapatkan penghasilan bruto dalam satu tahun lebih dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770S apabila kurang dari 60 juta maka pilih formulir SPT 1770SS. Silahkan lihat formulir 1721-A2

3. Setelah mengisi formulir SPT tahunan kunjungi situs DJP online dengan alamat djponline.pajak.go.id

4. Masukan NPWP, pasword yang didapatkan pada saat pendaftaran akun pajakan dan kode keamanaan yang tertera pada laman tersebut kemudian klik login
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

5. Setelah berhasi login Pilih menu efiling
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

6. Pilih menu buat SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

7. Isi pertanyaan yang tersedia dan ikuti keterangan di bawah ini

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

8. Pilih form yang akan digunakan
Form yang akan digunakan terdapat 3 pilihan yaitu : dengan formulir, dengan panduan dan upload SPT dari e-spt

Untuk contohnya admin akan memberikan contoh dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana formulir yang telah diisi oleh guru sebelumnya.

9. Isi data formulir seperti : Tahun pajak, atatus SPT
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

10. Isi form lampiran II
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki. Klik tambah untuk mengisi kolom potongan PPh yang bersifat final
Contoh : silahkan lihat bukti pemotongan formulir 1721-VII biasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi memiliki formulir tersebut kemudian isi dengan memilih Honorarium Atas Beban APBD/APBN.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Klik Tambah untuk mengisi Harta kemudian pilih jenis harta sesuai harta yang dimili atau klik harta pada SPT tahun lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila mau di ubah
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb: 
Kolom Nama Harta: 
Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah); 
Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan); 
Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya) 
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya 
Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global 
Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global 
Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya) 
Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global 
Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global 
Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB. 

Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar kewajiban / utang kemudian pilih jenis kewajiban / utang atau klik utang pada SPT tahun lalu apabila tidak ada penambahan atau apabila ada perubahan
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb: 
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A 
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta 
Tahun Peminjaman : 2013 
Jumlah : Rp. 20.000.000 

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak,sesuai kondisi awal tahun pajak. Klik tambah untuk mengisi daftar susunan anggota atau klik tanggungan lalu apabila tidak ada perubahan atau apabila ada perubahan.

11. Isi Form Lampiran I
Bagian A
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di adalah penghasilan selain yang dikenakan pemotongan PPh Final Contoh: 
Bunga selain bunga tabungan atau deposito 
Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan 
Hadiah selain hadiah undian 
Penghasilan lain misalnya pembebasan utang, selisih kurs 

Bagian B
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Penghasilan pada angka 1 sampai dengan 6 di atas adalah penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh

Bagian C
Anda dapat menambahkan data Bukti Pemotongan yang belum dimasukkan di dalam Bagian ini atau mengubah/menghapus Data Bukti Pemotongan yang sudah ada.
Berikut cara menambah Bukti Pemotongan: 
Klik "Tambah" 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Isi Data : 
Jenis Pajak : Pasal 21 / Pasal 22 / Pasal 23 / Pasal 24 / Pasal 26 disesuaikan dengan bukti pemotongan yang dimiliki 
NPWP Pemotong/ Pemungut Pajak 
Nama Pemotong/Pemungut Pajak  (otomatis terisi)
Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan  
Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd-mm-yyyy 
Jumlah PPh yang dipotong/dipungut 

Sesuaikan dengan Data pada Bukti Pemotongan yang Anda miliki yaitu : 
  • Formulir 1721 A1/A2 
  • Formulir 1721-VI 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 
  • Bukti Pemotongan PPh dari Luar Negeri 
12. Isi Form Induk
Bagian Identitas
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING

Pada pilihan Status Perkawinan, 
Bagian A

CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari : 
Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1) 
Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2) 
Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI) 
Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B
Lihat formulir 1721-A2 (bagian A8) pilih : 
Tidak kawin apabila, tertera TK/x atau apabila kawin apabila tertera K/x
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.
apbila tidak ada kosongkan saja

Bagian D
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Bagian D.14 
a Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Bagian D.14 b 
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian E
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Pada bagian ini akan otomatis terisi

Bagian F
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
Apabila tidak ada kosongkan saja
Bagian Pernyataan
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
apabila selesai pengisian dan sudah benar silahkan centang kitak setujui kemudian klik langkah berikutnya

13. Pastikan isian SPT Anda benar dengan memeriksa informasi ringkas SPT Anda pada tahap ini 
14. Untuk melakukan pengiriman SPT (Submit), Anda diminta untuk mengisikan Kode Verifikasi. 
15. Kode verifikasi dapat Anda minta dengan klik link ambil kode verifikasi di bawah kotak isian kode verifikasi
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING

16. Pilih kemana sistem mengirimkan kode verifikasi, apakah ke email atau ke nomor handphone  oleh karena itu pastikan alamat email atau nomor handphone Anda adalah benar, sehingga dapat menerima pesan dari sistem
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
17. Apabila status SPT Anda adalah LB(Lebih Bayar), Anda hanya akan diberikan pilihan untuk menerima kode verifikasi melalui nomor handphone 
18.  Jika sudah menerima pesan kode verifikasi, gunakan kode tersebut untuk submit 
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE PADA E-FILING
19. Pada akhir proses, Anda akan diminta untuk memilih pilihan survey kepuasan yang disediakan 
20. Cek e-mail untuk melihat bukti peneriman e-filing
CARA MENGISI SPT TAHUNAN GURU PNS SECARA ONLINE MELALUI E-FILING
Sumber : www.aprtv.id/

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat!

Untuk menggunakan Billing System pajak ini harus melakukan pendaftaran peserta terebih dahulu, yaitu dengan langkah langkah sebagai berikut :
1. Buka situs Billing System melalui internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id untuk mendaftarkan User ID dan Personal Identification Number (PIN). Pilih menu Daftar Baru.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

2. Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid atau aktif untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan kemudian klik tombol register

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

3. Setelah berhasil registrasi akan muncul peringatan "Data berhasil di simpan, silahkan cek e-mail untuk melakukan konfirmasi"

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Buka e-mail yang telah didaftarkan, karena anda akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya. Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang telah didaftarkan beserta link aktivasi

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK

4. Klik link aktivasi tersebut yang ada dalam e-mail tersebut atau masukkan kode aktivasi secara manual, kemudian klik tombol di bawahnya dan klik OK.

CARA DAFTAR MENJADI PESERTA BILLING SYSTEM PAJAK
Sumber : www.aprtv.id/

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger