Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

MENDIKBUD MENGGAGAS PROGRAM TERBARU YAITU "FULL DAY SCHOOL"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menggagas pendidikan dasar yakni SD dan SMP, baik negeri maupun swasta menggunakan sistem full day school. 

"Dengan sistem full day school, secara perlahan karakter anak akan terbangun dan tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orangtua mereka belum pulang kerja," kata Mendikbud usai menjadi pembicara dalam pengajian untuk keluarga besar Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), di Malang, Minggu (7/8).

Menurut Muhadjir, kalau anak-anak tetap berada di sekolah, mereka bisa menyelesaikan tugas dan mengaji sampai dijemput orangtuanya saat pulang jam kerja. "Sehingga ketika berada di rumah, mereka tetap dalam pengawasan orangtua," kata dia.

Untuk mengaji, katanya, pihak sekolah bisa memanggil ustadz yang sudah diketahui latar belakang dan rekam jejaknya. Jika mereka mengaji di luar, dikhawatirkan ada yang mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari Islam.

Mantan Rektor UMM itu mengatakan saat ini sistem full day school masih dilakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, mulai di pusat hingga di daerah. "Nanti harus ada payung hukumnya, yakni peraturan menteri (permen), tapi untuk saat ini masih sosialisasi secara intensif," urainya.

Muhadjir mengatakan Kemdikbud berupaya merestorasi pendidikan dasar dan menengah (SD-SMP), termasuk pendidikan karakter. Selain itu, akan membenahi kebijakan yang berkaitan dengan profesionalisme para pendidik.

"Saya tidak akan mengutak-atik masalah sertifikasi guru, namun harapan saya profesionalisme seorang guru juga harus ditingkatkan terus. Jangan ada guru yang tidak layak, tapi tetap saja menuntut sertifikasi, bahkan prosesnya minta dipermudah," paparnya.

PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG

Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.


Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016).

MENDIKBUD INGIN DANA BOS LANGSUNG DITRANSFER KE SISWA

Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa siswa di empat kabupaten daerah Madura belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Hal ini disayangkannya karena bila melebihi tanggal 15 Agustus 2016, dana KIP sudah tidak bisa dicairkan.

"Pemerintah sudah menyalurkan KIP hingga 96 persen, tapi kurang dari 40 persen siswa yang sudah menerimanya," katanya di Surabaya, Sabtu (6/8/2016).

Ia pun mengharapkan, siswa atau para orangtua untuk proaktif menanyakan kepada perangkat desa atau kelurahan setempat mengenai hal ini.

"Itu karena kartu itu (KIP) sudah 96 persen tersalur, tapi mungkin belum sampai ke dusun atau RT/RW, karena itu tanyakan ke balai desa atau kantor kelurahan. Apalagi batas pencairan akan berakhir pada 15 Agustus 2016," katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini pun menegaskan, pihaknya akan belajar dari kelambanan penerimaan KIP bagi para siswa itu.

Kemendikbud pun saat ini mewacanakan pemberian BOS (bantuan operasional sekolah) secara langsung kepada siswa.

"Kami sedang mempertimbangkan pemberian BOS langsung transfer ke siswa, tapi bantuan untuk pihak sekolah akan kita rancang skema lain," ucapnya.

Muhadjir pun mengatakan, pendidikan gratis sebenarnya hanya untuk siswa miskin, sedangkan pendidikan gratis untuk siswa yang tidak miskin itu melanggar Undang-undang.

"Undang-undang itu justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendidikan karena pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Jadi, pendidikan gratis itu hanya untuk yang miskin. Kalau untuk semua siswa itu hanya jargon dalam kampanye pilkada," tandasnya.

Sumber www.berkobar.com

INILAH PROGRAM TERBARU ANDALAN MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY YANG SANGAT LUAR BIASA

Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang baru, Prof Muhadjir Effendy segera menyusun langkah-langkah untuk membenahi sejumlah problem pendidikan di Indonesia. Langkah-langkah yang diambil Muhadjir tersebut, tentunya sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, problem mendasar pendidikan di Indonesia adalah guru. Untuk itu, yang perlu dibenahi pertama kali yaitu peningkatan profesionalisme guru.
“Guru menjadi elemen yang paling penting. Saat ini, profesionalisme guru di Indonesia belum tercapai. Jadi, problem ini yang harus diselesaikan. Harus ditangani dengan serius. Jika profesionalisme guru tercapai, maka separuh permasalahan pendidikan Indonesia bisa dikatakan selesai,” tegas Muhadjir saat diwawancarai wartawan pwmu.co secara eksklusif di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sabtu (6/8) siang.

Selain meningkatkan profesionalisme guru, langkah lainnya adalah dengan mempercepat dan memaksimalkan penerapan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurut Muhadjir, saat ini penerapan Kartu Indonesia Pintar belum maksimal.

“Kartu Indonesia pintar harus segera dimaksimalkan. Jika hal itu berjalan, maka akan ada banyak siswa yang terbantu,” tuturnya.

Langkah yang tidak kalah penting adalah memperkuat program pendidikan vokasi. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memecahkan problem tenaga kerja di Indonesia. “Ini program baru yang diharapkan dapat mengatasi problem ketenagakerjaan kita,” ujar Muhadjir.

Selanjutnya, mempersempit kesenjangan pendidikan di Indonesia. Selama ini, ketimpangan pendidikan di Indonesia sangat jauh. “Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Pendidikan Indonesia harus merata,” pungkasnya.

Sabtu siang Prof Muhadjir Effendy berkunjung ke Kantor PWM Jatim dalam rangka silaturahmi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah bersama Ketua dan anggota Majelis dan Lembaga. Dalam acara tersebut, Muhadjir secara panjang lebar menyampaikan program kementeriannya ke depan.

Di samping itu, ia bercerita tentang pernak-pernik saat ia diangkat jadi menteri oleh Presiden Jokowi. Acara yang berlangsung sekitar satu jam itu berlangsung gayeng, diselingi sejumlah off the record dan gerrr hadirin.

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan materi dan bukan panggilan jiwa. Kemendikbud bukan dalam posisi ingin menghapus.

Pedoman mengajar selama 24 jam bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi akan diubah.

Dia menegaskan kewajiban 24 jam mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa lain di sekolah. ”Jadi, artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Tetapi nanti itu akan kita buat pedomannya dulu,” katanya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rasyidi sangat mengapresiasi rencana Mendikbud yang mengkaji perubahan 24 jam mengajar. Ini sejalan dengan beberapa permasalahan guru yang mereka sampaikan saat bertemu dengan Mendikbud di kantornya di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. ”Selain masalah TPG (tunjangan profesi guru) dan guru honorer, kami menyampaikan soal kewajiban 24 jam mengajar itu sangat membelenggu guru,” katanya.

Menurut dia, jika ada pengkajian untuk mengurangi 24 jam mengajar maka guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswanya. Pasalnya, untuk memenuhi target 24 jam guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi mengurusi beberapa rombongan belajar, memberesi urusan administrasi, memutakhirkan data pokok pendidikan, dan urusan lainnya.

Guru akan mengubah cara belajarnya sehingga akan fokus pada perkembangan individu siswanya. Dia menjelaskan, guru akan bisa mengajar dengan lebih kritis dan logis, menjadi komunikator yang baik dan adaptif sehingga siswanya akan menjadi warga negara yang baik. ”Oleh karena itu, kami menghormati dan menyambut baik usulan pengkajian untuk mengubah 24 jam mengajar itu. Tujuannya agar anak mendapat pembelajaran dengan hasil maksimal,” urainya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan juga menyambut baik pengkajian 24 jam mengajar tersebut. Menurut dia, jika guru dipaksakan mengajar 24 jam hanya akan membuat guru kelelahan. Said berpendapat, guru cukup mengajar antara 16-18 jam saja. Namun, guru mesti tetap datang ke sekolah untuk penilaian dan konsultasi serta perencanaan pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menjelaskan, beban kerja 24 jam mengajar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen hanya menghitung jam tatap muka, tetapi tidak memperhitungkan beban kerja selain tatap muka, seperti persiapan bahan ajar, membuat perangkat pembelajaran, membuat soal untuk evaluasi, mengoreksi pekerjaan siswa, ataupun mendampingi siswa lomba.

Padahal, beban kerja guru selain tatap muka begitu banyak, tetapi direduksi hanya menjadi tatap muka. ”Hal ini tentu sangat tidak adil bagi guru. Akibat beban kerja yang tinggi, yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka membuat guru tidak mampu memenuhinya. Guru terkuras waktu dan energinya. Guru terpaksa mencari tambahan jam di sekolah lain demi memenuhi 24 jam tatap muka tersebut,” ungkapnya.

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger