Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Blog Archive

Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Penjelasan Mendikbud Muhadjir Effendy Mengenai Penghapusan Sertifikasi Guru

Selamat malam sahabat guru indonesia, masih resah dengan adanya informasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru ini penjelasanya .

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru akan terus dilakukan.

Hal itu dikatakan Muhadjir menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru.

"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2016).

Muhadjir menuturkan, tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir.

Terkait anggaran tunjangan profesi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk guru PNS maupun bukan PNS untuk tahun 2016.

Sumarna menyebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 trilun untuk guru PNS di daerah. Selain itu, anggaran juga tersedia untuk guru bukan PNS sebesar 8 trilun.

Dengan kualifikasi memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan adminstrasi seperti mengajar 24 jam mata pelajaran.

"Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok," ujar Sumarna.

Sumber : (http://nasional.kompas.com/) .

Semoga informasi yang simpang siur mengenai penghapusan sertifikasi guru jangan di tanggapi lagi kalau belum ada informasi resmi dari kementerian pendidikan , hanya ini yang bisa redaksi bagikan salam pendidikan .

Informasi Terbaru Mengenai Aturan Penyetopan Pencairan Dana Sertifikasi

Assalamualaikum wr.wb, Selamat malam rekan rekan Guru Seluruh Indonesia , berikut Informasi mengenai Peraturan terbaru Mengenai sertifikasi Guru .

Infodikbud.com ---Palembang, Pemerintah pusat membuat aturan mengenai penyetopan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang mengajukan cuti haji.

Penyetopan ini dilakukan hanya sementara, selama guru bersangkutan menjalankan ibadah haji. Peraturan ini juga berlaku bagi guru-guru yang ada di Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat (22/7) mengatakan, penyetopan ini berlaku bagi semua guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.
"Jadi, untuk sementara cuti berangkat haji, pencairan sertifikasi guru akan dicabut," ujarnya.

Dijelaskan, penyetopan pencairan sertifikasi guru yang sedang cuti untuk berangkat haji tersebut sifatnya hanya sementara, dan setelah cuti selesai otomatis pencairan sertifikasi akan masuk kembali ke rekening masing-masing guru.

"Hanya sementara, ini sudah aturan dari Pemerintah pusat. Mungkin hanya satu sampai dua bulan saja pencairan sertifikasi-nya di hentikan," ujarnya.

Zulinto menambahkann guru yang sedang cuti untuk berangkat haji harus legowo dengan kebijakan tersebut, karena negara tidak mungkin membayar sertifikasi guru kalau sedang cuti.

"Ini sudah jadi kesepakatan bersama, tidak diperkenankan untuk menuntut kebijakan ini," tegas Zulinto.

Ia menambahkan, saat ini pihak Disdikpora Palembang masih melakukan pendataan untuk jumlah guru yang akan cuti berangkat haji. “Data izin cuti itu nantinya akan kami laporkan ke Pemerintah pusat untuk kemudian ditindak lanjuti penyetopan pencairan sertifikasi,” kata Zulinto.

Ia berharap, pihak sekolah harus bisa memback-up guru yang cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
"Kekosongan guru yang sedang cuti harus diisi, supaya aktifitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak terganggu," ungkapnya Sumber :(http://palembang.tribunnews.com/) .

Semoga Informasi di atas bermanfaat untuk bapak guru, Terutama Guru Yang sudah mendapatkan Sertifikasi , mungkin hanya ini informasi yang bisa kami bagikan ke Rekan Rekan Guru , Salam Pendidikan .

PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016 TERBIT , GURU YANG SISWANYA KURANG DARI 120 TIDAK DAPAT MENERIMA TPG

Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.


Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016).

Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Sebagai Syarat Memperoleh Tunjangan Profesi Bakal Diubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun pedoman agar kegiatan guru yang lain, seperti kursus, pelatihan, dan ekstrakurikuler bisa dihitung menjadi tambahan waktu mengajar. Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan ini dilakukan karena kewajiban 24 jam mengajar membuat guru berlomba mengajar di berbagai sekolah. Tunjangan profesi yang didapat pun hanya dijadikan materi dan bukan panggilan jiwa. Kemendikbud bukan dalam posisi ingin menghapus.

Pedoman mengajar selama 24 jam bagi guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi akan diubah.

Dia menegaskan kewajiban 24 jam mengajar akan tetap. Namun kalau guru tidak mencukupi 24 jam maka perlu ada pengganti penugasan lain yang tidak harus berupa mengajar mata pelajaran serupa lain di sekolah. ”Jadi, artinya kursus, pelatihan, atau ekstrakurikuler itu bisa untuk mencukupi kekurangan jam mengajar. Tetapi nanti itu akan kita buat pedomannya dulu,” katanya.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rasyidi sangat mengapresiasi rencana Mendikbud yang mengkaji perubahan 24 jam mengajar. Ini sejalan dengan beberapa permasalahan guru yang mereka sampaikan saat bertemu dengan Mendikbud di kantornya di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. ”Selain masalah TPG (tunjangan profesi guru) dan guru honorer, kami menyampaikan soal kewajiban 24 jam mengajar itu sangat membelenggu guru,” katanya.

Menurut dia, jika ada pengkajian untuk mengurangi 24 jam mengajar maka guru akan lebih fokus pada perkembangan individu siswanya. Pasalnya, untuk memenuhi target 24 jam guru tidak hanya mengajar di dalam kelas, tetapi mengurusi beberapa rombongan belajar, memberesi urusan administrasi, memutakhirkan data pokok pendidikan, dan urusan lainnya.

Guru akan mengubah cara belajarnya sehingga akan fokus pada perkembangan individu siswanya. Dia menjelaskan, guru akan bisa mengajar dengan lebih kritis dan logis, menjadi komunikator yang baik dan adaptif sehingga siswanya akan menjadi warga negara yang baik. ”Oleh karena itu, kami menghormati dan menyambut baik usulan pengkajian untuk mengubah 24 jam mengajar itu. Tujuannya agar anak mendapat pembelajaran dengan hasil maksimal,” urainya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan juga menyambut baik pengkajian 24 jam mengajar tersebut. Menurut dia, jika guru dipaksakan mengajar 24 jam hanya akan membuat guru kelelahan. Said berpendapat, guru cukup mengajar antara 16-18 jam saja. Namun, guru mesti tetap datang ke sekolah untuk penilaian dan konsultasi serta perencanaan pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menjelaskan, beban kerja 24 jam mengajar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen hanya menghitung jam tatap muka, tetapi tidak memperhitungkan beban kerja selain tatap muka, seperti persiapan bahan ajar, membuat perangkat pembelajaran, membuat soal untuk evaluasi, mengoreksi pekerjaan siswa, ataupun mendampingi siswa lomba.

Padahal, beban kerja guru selain tatap muka begitu banyak, tetapi direduksi hanya menjadi tatap muka. ”Hal ini tentu sangat tidak adil bagi guru. Akibat beban kerja yang tinggi, yaitu minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka membuat guru tidak mampu memenuhinya. Guru terkuras waktu dan energinya. Guru terpaksa mencari tambahan jam di sekolah lain demi memenuhi 24 jam tatap muka tersebut,” ungkapnya.

Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.

Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.

“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.

Jakarta, 2 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

INI DIA KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERBARU TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015

Selamat pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera untuk kita semua..
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala BPSDMPK PMP telah mengeluarkan surat edaran kepala kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia terkait Kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru 2015. Berikut ini  informasi-penting tentang kebijakansertifikasi guru tahun 2015.
  1. Guru yang diangkat Sebelum undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat guru atau pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  1. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  1. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  1. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan polaPSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  1. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  1. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  1. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Sesuai jadwal Bulan Mei ini pihak berwenang yang menangani masalah sertifikasiguru telah mulai memverifikasi calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru, baik yang mengikuti pola sertifikasi guru dengan PLPG maupun PPGJ. Lihat berita perubahan pola sertifikasi guru 2015. Bagi anda Calon peserta sertifikasi guru 2015 yang ingin tahu sampai sejauh mana tahap verifikasi tersebut bisa mengecek sendiri statusnya.
ABDI
Adapun langkah-langkah cara cek hasil verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Silahikan kunjungu alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  1. Klik Pencarian Masukkan NUPTK, maka akan muncul kotak untuk memasukan atau menulis NUPTK Anda Status
  1. Jika Muncul Status verifikasi Disetujui Cetak A1, Berati Dokumen berkas sudah disetujui Dinas pendidikan. Anda tinggal menunggu panggilan PLPG atau PPGJ sertifikasi guru 2015. Daftar nama peserta PLPG/PPGJ belum dirilis hingga saat ini, mengingat masih banyak yang belum ada status verifikasi belum lengkap.
  1. JIka muncul Status verifikasi Sudah Diverifikasi (namun tidak muncul kalimat disetujui cetak A1), maka status sudah diverifikasi, menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 masih belum diproses (disetujui A1/dihapus)
Jika Muncul Status Verifikasi Dihapus, Dokumen Fisik Tidak Sesuai/Tidak Memenuhi Persyaratan. Menunjukkan bahwa Ada tidak berhakl mengikuti sertifikasi guru 2015 yang mungkin sisebabkan karena dokumen kelengkapan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, PTK tidak aktif, mundur, mutasi ke struktural, ketidaksesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan buku 1 pedoman sertifikasi guru 2015 dan alasan lain. Silakan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.
Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, salam edukasi !!!
SUMBER : klik disini

INFO TERBARU !! BERIKUT REVISI KEBIJAKAN KEMENDIKBUD TERKAIT PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU 2015

Assalamualaikum wr wb. Selamat Pagi bapak dan ibu guru sekalian yang berbahagia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kepala BPSDMPK PMP telah mengeluarkan surat edaran kepala kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia terkait Kebijakan pelaksanaansertifikasi guru 2015. Berikut ini  informasi-penting tentang kebijakansertifikasi guru tahun 2015.
  1. Guru yang diangkat Sebelum undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005, akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat guru atau pendidik secara langsung PSPL, portofolio (PF) dan PLPG
  1. Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015
  1. Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015
  1. Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan polaPSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal  4 s.d 9 Mei 2015
  1. Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
  1. Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD)  diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan  mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan PPGJ dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
  1. Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Sesuai jadwal Bulan Mei ini pihak berwenang yang menangani masalah sertifikasiguru telah mulai memverifikasi calon peserta yang berhak mengikuti sertifikasi guru, baik yang mengikuti pola sertifikasi guru dengan PLPG maupun PPGJ. Lihat berita perubahan pola sertifikasi guru 2015. Bagi anda Calon peserta sertifikasi guru 2015 yang ingin tahu sampai sejauh mana tahap verifikasi tersebut bisa mengecek sendiri statusnya.


Adapun langkah-langkah cara cek hasil verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Silahikan kunjungu alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
  1. Klik Pencarian Masukkan NUPTK, maka akan muncul kotak untuk memasukan atau menulis NUPTK Anda Status
  1. Jika Muncul Status verifikasi Disetujui Cetak A1, Berati Dokumen berkas sudah disetujui Dinas pendidikan. Anda tinggal menunggu panggilan PLPG atau PPGJ sertifikasi guru 2015. Daftar nama peserta PLPG/PPGJ belum dirilis hingga saat ini, mengingat masih banyak yang belum ada status verifikasi belum lengkap.
  1. JIka muncul Status verifikasi Sudah Diverifikasi (namun tidak muncul kalimat disetujui cetak A1), maka status sudah diverifikasi, menunjukkan bahwa dokumen/berkas bakal calon sertifikasi 2015 masih belum diproses (disetujui A1/dihapus)
Jika Muncul Status Verifikasi Dihapus, Dokumen Fisik Tidak Sesuai/Tidak Memenuhi Persyaratan. Menunjukkan bahwa Ada tidak berhakl mengikuti sertifikasi guru 2015 yang mungkin sisebabkan karena dokumen kelengkapan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, PTK tidak aktif, mundur, mutasi ke struktural, ketidaksesuaian antara bidang studi sertifikasi dengan buku 1 pedoman sertifikasi guru 2015 dan alasan lain. Silakan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota Anda.

 
Copyright © 2023 UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tambaksari. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger