4:55:00 AM
Apa tugas guru TIK ?
Apa benar guru TIK sekarang lebih enak, mudah untuk mendapatkan tunjangan profesi, cukup hanya pemenuhan siswa 150 orang????
Jawabannya silahkan simak tulisan dibawah ya,...(maksa biar tulisannya tidak mubajir),...
Kalau dilihat pada perubahan kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 guru TIK tidak lagi menjadi mata pelajaran yang diajarkan didalam kelas, bahkan daerah yang menjadikan TIK sebagai mulok potensi daerah pun, belum bisa diakomodir,...
lalu apakah guru TIK akan hilang ??,...
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir:
- pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- pola pembelajaran satu arah menjadi pembelajaran interaktif.
- pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring.
- pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari.
- pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok.
- pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia.
- pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik
- pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
- pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis
Lalu apa peran guru TIK???
Untuk mewujudkan suasana pembelajaran dan proses pembelajaran aktif, diharapkan guru memanfaatkan berbagai sumber belajar agar potensi peserta didik dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Untuk mewujudkan situasi pembelajaran yang mendukung potensi peserta didik dalam pelaksanaan kurikulum pembelajaran di sekolah perlu didukung dengan pemanfaatan TIK yang dapat mengekplorasi sumber belajar secara efektif dan efisien.
Ada tiga tugas utama guru TIK dalam pelaksanaan kurikulum 2013
membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapaiSKL.
memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan SIM sekolah berbasis TIK
membimbing peserta didik :
Ini berarti guru TIK berkewajiban memimbing siswa untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Memfasilitasi sesama guru
Ini berarti guru TIK berkewajiban memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, medistribusikan, menyajikan, menginformasikan, memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran.
Kegiatan fasilitasi melalui kegiatan antara lain:
Workshop, In House Training, Pertemuan MGMP, dan pelatihan Guru Individual; mencari sumber belajar, pembuatan media pembelajaran, pengolahan nilai menggunakan spread sheet
Memfasilitasi tenaga kependidikan
Ini berati guru TIK memiliki kewajiban untuk memfasilitasi tenaga kependidikan (bukan guru) SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK, melalui berbagai kegiatan, antara lain.
Workshop, In House Training, dan pelatihan Tenaga Kependidikan, berupa Pengisian Dapodik, Instalasi dan Entri Data SIMPAK, e-Kinerja Guru, inventarisasi kegiatan PKB bagi guru, Instalasi dan Entri data Sistem Informasi Perpustakaan
Individual; memberikan konsultasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kependidikan dalam hal implementasi sistem informasi manajemen sekolah.
Sumber : nazarukompetan.blogspot.co.id
Sumber : nazarukompetan.blogspot.co.id
Label:
Berita,
Guru,
Tugas Guru
4:29:00 AM
Bagi anda rekan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional instruktur nasional(IN)/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mendapat bonus keringanan 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
Sumber : www.smk-grobogan.net
Istruktur Nasional (IN) dan Mentor Guru Pembelajar Dapat Bonus 12 JP
![]() |
Pengisian tugas sebagai IN dalam DAPODIK |
Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan sudah dapat diaplikasikan pada DAPODIK Terbaru Tahun 2016.(dapat anda lihat pada gambar di atas)
Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat pada Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau lebih jelasnya lagi silahkan simak permendikbut tersebut berikut ini:
Sumber : www.smk-grobogan.net
10:31:00 AM
Kemendikbud Pastikan Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
Jakarta, 2 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : gtk.kemdikbud.go.id
Label:
Berita,
Guru,
Sertifikasi